Perlukah Asuransi Kendaraan Ditengah Maraknya Aksi Demo

Perlukah Asuransi Kendaraan Ditengah Maraknya Aksi Demo?

Perlukah Asuransi Kendaraan Ditengah Maraknya Aksi Demo? – Tindakan demo yang terkadang tidak teratasi di sejumlah titik di Jakarta dan banyak daerah yang lain di Indonesia semenjak awalnya September 2022 memunculkan kekuatiran. Khususnya, untuk pemilik mobil bila terjerat di tengah-tengah tindakan demonstrasi.

Sama-sama dorong, bahkan juga tindakan pelemparan, jadi resiko yang membuat pemilik kendaraan cemas. Maka dari itu, Duitpintar merekomendasikan supaya tiap pemilik mobil mempunyai asuransi mobil supaya terbebas dari rugi yang semakin besar.

Masalahnya menurut Duitpintar, asuransi kendaraan dapat membuat perlindungan kendaraan dari kejadian kecelakaan, terserempet, atau perampokan.

“Dengan asuransi kendaraan yang dipunyai, beban keuangan yang perlu Anda tanggung karena kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi,” catat info Duitpintar, Kamis (22/9).

Untuk memperjelasnya berkenaan tipe perlindungan kendaraan dari serangan massa saat terjadi huru-hara, Duitpintar membagi beberapa panduan yang dapat dibaca.

1. Tentukan Asuransi Mobil yang Sama

Biasanya, asuransi mobil terdiri dari dua tipe, yakni Keseluruhan Loss Only (TLO) dan asuransi comprehensive atau All Risk. Kita dapat pilih tipe asuransi yang mana sesuai keperluan dan tingkat resiko yang kemungkinan terjadi.

Tetapi, Duitpintar memberikan anjuran untuk memakai tipe asuransi comprehensive, yakni asuransi yang jamin resiko rugi/kerusakan beberapa alias segmental loss atau keseluruhnya atau TLO yang disebabkan semua resiko sejauh tidak dieksepsikan dalam polis.

“Dengan asuransi ini, bermakna perusahaan asuransi akan bayar claim untuk semuanya tipe kerusakan. Dimulai dari yang enteng, hancur berat, sampai kehilangan,” terangnya.

2. Mengambil Peluasan SRCC Asuransi

Walau ada tipe pelindungan yang lengkap atau disebutkan All Risk/comprehensive, Duitpintar menyebutkan, masih tetap ada peluasan agunan dalam asuransi mobil. Satu diantaranya, agunan dari kekacauan, pemogokan massa, dan huru-hara atau SRCC asuransi.

BACA JUGA  Memahami dan Memilih Asuransi Terbaik

“Misalkan, peristiwa demo atau tawuran yang kerap berbuntut pada tindak pengerusakan mobil dan sarana umum oleh massa. Bila tidak mempunyai SRCC asuransi, karena itu semua kerusakan kendaraan yang dirasakan tidak dijamin faksi asuransi,” jelasnya.

Adapun, klausul mengenai ketetapan peluasan pertanggungan SRCC terdiri dari 3 resiko. Yaitu, resiko yang ditanggung, resiko yang dieksepsikan, dan resiko sendiri.

3. Resiko yang Ditanggung

Kerusakan pada harta benda dan atau kebutuhan yang dipertaruhkan, karena salah satunya, atau lebih dari resiko-risiko ini:

– Kekacauan

– Pemogokan

– Penghambatan bekerja

– Tindakan jahat

– Tawuran

– Huru-hara

– Pemberontakan.

4. Resiko yang Dieksepsikan

Peluasan pertanggungan ini mengecuali semua rugi atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan atau kebutuhan yang dipertaruhkan yang langsung atau mungkin tidak langsung disebabkan karena atau sebagai tindakan:

– Pemberhentian semua atau beberapa dari tugas atau pelambatan atau masalah atau pemberhentian satu proses atau aktivitas.

– Kehilangan hak secara masih tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksakan, atau pengambilalihan oleh petinggi yang berkuasa, atau dihuni secara tidak syah atau menantang hukum oleh seorang.

– Masalah usaha atau semua jenis rugi dalam bentuk atau wujud apa saja yang karakternya konsistensial.

– Pada suatu tuntutan, tuntutan atau kasus yang lain yang mana Penanggung mengatakan jika satu rugi atau kerusakan langsung atau mungkin tidak langsung karena satu ataupun lebih resiko-risiko yang dieksepsikan di atas, jadi kewajiban Tertanggung untuk menunjukkan kebalikannya.

5. Resiko Sendiri

Atas tiap claim yang ditanggung menurut ketetapan Endorsemen ini, Tertanggung akan menanggung resiko sendiri sebesar demikian % bergantung perusahaan asuransi, misalnya:

– Untuk rugi keseluruhan (Keseluruhan Loss) 5% dari harga pertanggungan.

BACA JUGA  Prudential Syariah Resmi Luncurkan Literasi SKC

– Untuk rugi beberapa (Segmental Loss) Rp500 ribu untuk setiap peristiwa/kerusakan.